Tujuan • Wakaf ,wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya. • Zakat adalah untuk mensejahterakan masyarakat. (ini singkatnya) Indonesiatelah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. POTENSI ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF MenurutUlama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut : [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi "Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal. JurnalEkonomi Syariah Teori dan Terapan p-ISSN: 2407-1935, e-ISSN: 2502-1508. Vol. 7 No. 5 Mei 2020: 911-925; DOI: 10.20473/vol7iss20205pp911-925 911 THE IMPACT OF ZAKAT INFAQ SHADAQAH IN THE EMPOWERMENT OF DHUAFA IN THE SURABAYA CITY1 DAMPAK PENDAYAGUNAAN ZAKAT INFAK SEDEKAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DHUAFA DI KOTA SURABAYA Dalamfungsi sosialnya, wakaf bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Sedangkan fungsi wakaf sebagai ibadah dapat mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Kamuyang menemukan permasalahan pertanyaan tentang Terangkan Tujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah, lebih tepat kamu mencatat ataupun bisa bookmark halaman yang tersedia, supaya nanti jikalau ada persoalan yang sama, kalian mampu mengerjakanya dengan tepat dan tentu saja akan dapat menghasilkan nilai yang lebih baik. 78qS. ArticlePDF Available AbstractZakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN WAKAF SEBAGAI KONFIGURASI FILANTROPI ISLAM Qurratul UyunAbstrak Zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Kata kunci zakat, infaq, sadaqah, waqaf, filantropi Islam Pendahuluan Islam adalah agama yang mengajarkan manusia untuk saling me-nyayangi, mengasihi dan menyantuni. Konfigurasi dari ajarannya ini di antaranya adalah perintah untuk berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan berwakaf, yang hal ini berimplikasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan aspek kehidupan lainnya. Terdapat sejumlah ayat di ber-bagai surah al-Qur’an yang menunjukkan atas perintah tersebut seperti Penulis adalah mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dalam surat al-tawbah ayat 103, al-rūm ayat 39, yang menunjukkan be-tapa Islam merupakan agama yang indah. Ada banyak hikmah yang dapat diambil dari konfigurasi keder-mawanan atau filantropi Islam tersebut, diantaranya bagi pelaku filantropi sebagai mediator dalam meningkatkan iman kepada Allah Swt, menum-buhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Bagi penerima, filantropi Islam ber-fungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka ke arah ke-hidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera sehingga dapat memenuhi ke-butuhan hidupnya dengan layak, terhindar dari bahaya kekufuran, seka-ligus dapat menghilangkan kekufuran, sifat iri dan penyakit hati dari hikmah yang terkandung, sesungguhnya filantropi Islam memiliki dua dimensi; pertama, dimensi individual menginginkan adanya perubahan individu, tercermin dalam penyucian diri manusia dari sifat buruk seperti rakus dan kikir; kedua, dimensi sosial yakni mengubah tatanan sosial untuk membangun budaya tanggung jawab sosial dan kese-jahteraan bersama. Dalam filantropi Islam hubungan pemberi dan pene-rima bukan untuk membentuk relasi yang superior-inferior, tetapi lebih pada kemitraan partnership, sehingga dalam hubungan adanya keseim-bangan dan kesetaraan dan karenanya dapat dihindarkan pemberian de-ngan pesan-pesan tertentu. Sungguh Islam merupakan agama yang sangat adil dan menginginkan kerukunan. Nilai-nilai mulia ini seharusnya dita-namkan pada setiap diri individu sejak ia kecil melalui pendidikan dalam keluarga dan sekolah. Salah satu usaha dalam penanaman nilai filantropi Islam di sekolah tampak pada masuknya materi filantropi Islam menjadi salah satu kurikulum yang diajarkan. Jika setiap mendividu berhasil me-nangkap nilai yang terkandung dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari maka akan tumbuh tatanan masyarakat yang rukun, aman, damai dan sejahtera. Namun demikian, meskipun terdapat banyak hikmah positif dalam berinfaq, berzakat, bersadaqah, dan berwakaf, tentunya terdapat hambatan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan memaparkan konfigurasi filantropi Islam dimaksud, yang meliputi arti dan perbedaannya, jenis-jenisnya, urgensinya dalam pemberdayaan Rois Mahfud, Al-Islam Jakarta Erlangga, 2011, 30. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 umat, problema implementasi, dan strategi implementasinya dalam ke-hidupan. Perbedaan Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, barakah dan berarti juga mensucikan. Diberi nama zakat karena dengan harta yang dikeluarkan diharapkan akan mendatangkan kesuburan baik itu dari segi hartanya maupun pahalanya. Selain itu zakat juga merupakat penyucian diri dari dosa dan sifat istilah zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya mustahiq dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, se-dangkan haul adalah berjalan genap satu dasar hukum wajib zakat tertera dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43        Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.Dan surat al-Tawbahayat 103                   Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk me-reka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi me-reka. DanAllah Maha mendengar lagi Maha infaq menurut bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti menafkahkan, membelanjakan, memberikan atau mengeluarkan harta. Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat Jakarta Bulan Bintang, 1984, 24. Rois Mahfud, Al-Islam, 30. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah Bandung Hilal, 2010,8. Ibid., 204. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an berkenaan dengan infaq meliputi kata zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Jadi semua bentuk perbelanjaan atau pemberian harta kepada hal yang di-syariatkan agama dapat dikatakan infaq, baik itu yang berupa kewajiban seperti zakat atau yang berupa anjuran sunnah seperti wakaf atau sha-daqah. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan pada anjuran berinfaq salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 195                 Artinya dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Adapun shadaqah merupakan pemberian suatu benda oleh sese-orang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt. dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau dapat pula diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan menurut Sayyid Sabiq pada dasarnya setiap kebajikan itu adalah dari pengertian tersebut, shadaqah memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi atau non materi. Dalam kehidupan sehari-hari, shadaqah sering disama-kan dengan infaq. Namun mengingat pengertian tadi dapat dibedakan bahwa shadaqah lebih umum daripada infaq, jika infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shadaqah materi dan non materi. Contoh shadaqah yang berupa materi seperti memberi uang kepada anak yatim setiap tang-gal sepuluh bulan Muharram, sedangkan yang berupa nonmateri seperti tersenyum kepada orang lain. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan Mardani, Fiqih Mu’amalah Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012, 17 Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 31. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 344. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3 Jakarta Raja Grafindo Persada, 1993, 82. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, terj. MahyuddinSyaf Bandung al-Ma’arif, 173. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tentang anjuran shadaqah seperti yang tercantum dalam surat Yūsuf ayat 88                       Artinya Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai al Aziz, Kami dan keluarga Kami telah ditimpa kesengsaraan dan Kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempur-nakanlah sukatan untuk Kami, dan bershadaqahlah kepada Kami, Sesung-guhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah".Wakaf adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Sedangkan menurut is-tilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah Swt. Wakaf juga dapat diartikan pemberian harta yang bersifat permanen untuk kepentingan sosial keagamaan seperti orang yang mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid atau untuk di-jadikan pemakaman hukum wakaf terdapat dalam surat Ăli Imrān ayat 92                 Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sem-purna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah ayat tersebut terdapat perintah menafkahkan harta yang dicintai, yang dimaksudkan adalah wakaf sebagaimana yang diterangkan oleh hadis Nabi riwayat Bukhari Muslim bahwa setelah diturunkan ayat ini, Thalhah salah seorang Sahabat Nabi dari golongan Anshar yang Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 247. Asymuni A Rahman, Tolchah Mansur, dkk, Ilmu Fiqih 3 Jakarta 1986, 207. Mardani, Fiqih Mu’amalah,17. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 63. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 terkaya di Madinah mewakafkan kebun kurma yang paling disenanginya Bayruhā’.Melihat pengertian di atas, menurut penulis perbedaan dari ke-empat filantropi Islam tersebut adalah; pertama, shadaqah merupakan is-tilah yang paling umum sehingga infaq, wakaf dan zakat dapat dikategori-kan sebagai shadaqah; kedua, zakat terikat oleh waktu dan nishab, sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf dapat dilakukan kapan saja; ketiga, zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu, sedangkan infaq dan shada-qah diberikan kepada siapa saja; keempat, zakat merupakan kewajiban, sedangkan wakaf, infaq dan shadaqah sebagai amalan sunnah yang di-anjurkan jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak maka tidak men-dapat siksa. Sedangkan persamaannya adalah; pertama, sama-sama sebagai upaya untuk meningkatkan ketaqwaan atau bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah Swt; kedua, sama-sama merupakan ibadah yang diperintah-kan dan mendapatkan pahala dari Allah Swt sebagai balasannya; dan ketiga, sama-sama memiliki nilai positif baik bagi pelaku ataupun pene-rima. Jenis-Jenis Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat secara garis besar terbagi atas dua jenis pertama, zakat fitrah. Disebut zakat fitrah karena dikaitkan dengan diri atau fitrah sese-orang, juga karena zakat ini dikeluarkan pada waktu fitri yaitu pada waktu berbuka puasa setelah selesai puasa Ramadan. Waktu wajib zakat yaitu mulai saat terbenam matahari pada malam hari raya yang merupakan waktu berbuka dari bulan Ramadan. Zakat fitrah juga boleh dikeluarkan sebelum sampai waktu wajibnya yakni sejak awal Ramadan. Dengan demikian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang muslim menjelang Idul Fitri. Besar zakat ini adalah satu shā’ atau setara dengan 2,7 liter dari biji-bijian yang biasa dijadikan makanan pokok orang zakat māl yaitu zakat harta seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu mustahiq zakat setelah Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih3, 208. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam Bandung Remaja Rosdakarya, 2012, 75. Ibid. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dimiliki selama jangka waktu tertentu haul dan dalam jumlah minimal tertentu nishāb. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi hewan ter-nak, emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang ini jenis zakat mal beserta ketentuan-ketentuannya a. Hewan ternak, seperti unta, lembu, kambing dan kerbau. Hewan ini di-kenai zakat karena hewan jenis ini diternakkan untuk tujuan pengem-bangan melalui susu dan anaknya. Sedangkan hewan lainnya seperti kuda, keledai dan himar tidak dikenakan zakat sebab hanya dipelihara sebagai perhiasan atau untuk digunakan Ketentuan zakat unta unta wajib dizakati apabila sudah sampai nishāb yaitu telah berjumlah lima ekor. Zakat yang wajib dike-luarkan ditentukan berdasarkan jumlah ternak tersebut, yaitu 5-9 ekor unta zakatnya adalah 1 kambing; 10-14 unta zakatnya 2 kam-bing; 15-19 unta zakatnya 3 kambing; 20-24 unta zakatnya 4 kam-bing 25-35 unta zakatnya 1 anak unta betina yang telah berumur 1 tahun dan masuk tahun kedua; 36-45 unta zakatnya 2 anak unta be-tina yang telah berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga bint labun; 46-60 unta zakatnya 3 anak unta betina yang telah berumur satu tahun hiqqah; 61-75 unta zakatnya 4 anak unta berumur satu tahun jaz’ah; 76-90 unta zakatnya 2 bint labun; 91-120 unta za-katnya 2 hiqqah; 121 unta zakatnya 3 bint labun. Selanjutnya, di-perhitungkan untuk setiap 40 unta zakatnya 1 bint labun; dan setiap 50 unta zakatnya 1 Ketentuan zakat lembu nishāb awal ternak lembu adalah 30 ekor. Setiap 30 ekor lembu zakatnya adalah 1 ekor anak lembu yang ber-umur satu tahun, untuk setiap 40 ekor lembu zakatnya 1 ekor Ketentuan zakat kambing untuk 40-120 ekor kambing zakatnya adalah 1 ekor kambing, 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing, 201-399 zakatnya 3 ekor kambing. Mengenai umur Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf Jakarta UI-Ptress, 1988, 45. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 63. Ibid., 65. Ibid., 66. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kambing yang harus dikeluarkan zakatnya maka tergantung pada jenisnya. Jika kambing tersebut jenis biri-biri maka berumur dua tahun sedangkan jenis kambing biasa berumur satu wajib zakat ternak ialah Islam, merdeka, milik sempurna, nishāb ternak tersebut mencapai batas minimal, haul harta yang telah mencapai batas minimal tersebut dimiliki selama satu tahun, saum ternak tersebut dilepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya yang ringan. Menurut Imam Malik, saum tidak menjadi syarat sedangkan menurut Syafi’i dan jumhur ulama, saum menjadi syarat bagi wajibnya Zakat emas dan perak nishāb emas adalah 20 mitsqāl 85 gram sedangkan perak adalah 200 dirham 595 gram. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % setelah mencapai Zakat tanam-tanaman hasil bumi meliputi buah-buahan seperti kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, hinthah, syair. Me-nurut Imam Malik dan Syafi’i selain empat jenis tanaman yang telah disebutkan, zakat juga diwajibkan pada semua jenis hasil bu-mi yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok dan tahan di-simpan lama. 1 Zakat buah-buahan nishāb nya adalah 300 shaʻ 653 kg. nishāb ini diperhitungkan pada buah-buahan yang sudah di-keringkan. Besarnya zakat buah-buahan yang harus dikeluar-kan dibedakan berdasarkan cara pengairannya. Apabila peng-airannya tidak memerlukan biaya besar, misalnya dengan mengandalkan air hujan atau aliran sungai maka zakatnya 1/10. Apabila pengairannya membutuhkan biaya besar seperti meng-gunakan alat-alat penyiram maka zakatnya 1/20. 2 Zakat biji-bijian. nishāb biji-bijian sama dengan nishāb buah-buahan yaitu 635 kg. Biji-bijian yang bisa disimpan dengan ku-litnya maka yang diperhitungkan nishāb nya adalah 635 kg Ibid. Ibid., 64. Syekh Muhammmad bin Qasim al-Ghazaly, Fath al- Qarīb, terj. Achmad Sunarto Surabya Al-Hidayah, 1991, 256. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tanpa kulit bersih. Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan sa-ma dengan Zakat barang dagangan nishāb awal barang dagangan sama de-ngan emas dan perak yaitu 200 dirham atau dinar, menurut nilai harganya pada akhir tahun. Besar zakat yang harus dikeluarkan ju-ga sama dengan emas dan perak yaitu 2,5 %.e. Zakat hasil tambang zakat hasil tambang wajib dikeluarkan segera tanpa menunggu berlalunya satu haul. Persyaratan haul pada harta lainnya dimaksudkan agar harta tersebut dapat dikembangkan un-tuk memperoleh keuntungan. Haul tidak berlaku pada harta tam-bang karena penghasilan tambang itu sendiri sudah merupakan su-atu keuntungan. Jika penghasilan tambang tidak mencapai satu nishāb maka tidak wajib zakat. Adapun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan sama dengan emas yaitu 2,5 %.f. Zakat rikāz Rikāz adalah harta yang ditanam oleh orang jahiliah. Jika seseorang mendapatkan harta terpendam rikāz, ia wajib mengeluarkan zakatnya. Kewajiban mengeluarkan zakat pada harta rikāz terikat dengan beberapa syarat. Pertama, harta rikāz itu be-rupa emas dan perak. Selain itu tidak dikenakan zakat. Kedua, jum-lah harta itu mencapai senisab. Ketiga, ditemukan di tanah tak ber-tuan, tidak diketahui lagi pemiliknya. Keempat, ditemukan di da-lam tanah bukan di atas permukaannya, kalau ditemukan di atas tanah disebut luqathah harta tercecer. Kelima, harta itu berasal dari zaman jahiliah, bukan milik orang Islam. Apabila ada tanda bahwa harta itu milik orang Islam maka harta tersebut diberlaku-kan sebagai luqathah bukan rikāz. Sebab, harta orang Islam tidak dapat dimiliki dengan menemukannya begitu saja. Adapun besar zakat rikāz yang wajib dikeluarkan adalah 1/5 kewajiban ini tidak terkait dengan orang yang berhak menerima mustaḫiq zakat ada dela-pan golongan seperti yang disebutkan dalam surat al-Tawbah ayat 60, yaitu Ibid., 258. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 72. Ibid., 74. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Pertama, āmil, yaitu orang yang khusus ditugaskan oleh peme-rintah untuk mengurusi zakat, seperti petugas yang mencatat harta yang terkumpul, membagi-bagi, dan mengumpulkan para wajib zakat dan mus-tahiq zakat. Āmil dapat menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas untuk pekerjaannya. Kedua, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat di-penuhi. Ketiga, miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Keempat, muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. Kelima, riqāb, yaitu para budak yang dijanjikan akan merdeka bila membayar se-jumlah harta pada tuannya. Keenam, ghārim, yaitu orang yang memiliki hutang. Ketujuh, ibn sabil musafir, yaitu orang yang ada dalam perjalan-an yang bukan maksiat dan kehabisan bekal atau kekurangan biaya. Kedelapan, fī sabīlillāh, yaitu orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari infaq/shadaqah pertama, infaq/shadaqah wajib adalah shadaqah yang diwajibkan meliputi zakat, fidyah penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena suatu hal ia tidak dapat melaksanakan ke-wajibannya seperti orang yang sudah tua renta yang tak mampu berpuasa maka ia diharuskan membayar fidyah; jizyah pajak yang dipungut oleh pemerintah Islam dari yang bukan Islam sebagai sumbangan keamanan bagi mereka. Kedua, infaq/shadaqah sunnah adalah shadaqah yang dibe-rikan secara sukarela, tidak diwajibkan,seperti hibah, wakaf, dan hadiah. Macam wakaf ditinjau dari segi peruntukannya kepada siapa, ma-ka wakaf dapat dibagi menjadi dua pertama, wakaf ahlī yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seorang atau lebih, keluarga orang yang berwakaf atau bukan. Wakaf ini juga disebut dengan wakaf khusus karena diperuntukkan untuk orang-orang tertentu. Kedua, wakaf khayrī adalah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk ke-pentingan umum tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu seperti mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid atau 81. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3, 82. Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih 3, 220-221. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Urgensi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf dalam Pemberdayaan Umat Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup da-lam kemiskinan pada saat melihat seseorang yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka ke-timpangan sosial-ekonomi. Kedengkian tersebut dapat melahirkan per-musuhan terbuka yang mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta, se-hingga pada akhirnya menimbulkan ketegangan dan kecemasan, maka untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah ini maka pentinglah imple-mentasi filantropi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Filantropi Islam yakni zakat, infaq, sadaqah dan wakaf merupakan ajaran yang melandasi bertumbuhkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat yang memiliki beberapa dimensi yang kompleks. Jika di-mensi tersebut dapat teraktualisasikan maka pembangunan umat akan ter-wujud. Dimensi yang terkandung dalam filantropi Islam ini dapat dilihat melalui manfaat atau hikmah yang terkandung di dalamnya. Manfaat yang terkandung yaitu Pertama, bagi pelakunya, dapat mengikis habis sifat-sifat kikir, bakhil, rakus dan tamak yang ada dalam dirinya dan melatih memiliki sifat-sifat dermawan, mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah Swt. sehingga pada akhirnya ia dapat mengembangkan dirinya, membersihkan harta yang kotor karena di dalam harta yang dimilikinya terdapat hak orang lain; menumbuhkan kekayaannya; terhindar dari siksaan atau an-caman Allah Swt. Kedua, bagi penerima, membersihkan perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah; menimbulkan rasa syukur kepada Allah Swt. dan rasa terima-kasih serta simpati kepada golongan berada karena diperingan beban hi-dupnya dan memperoleh modal kerja untuk usaha mandiri dan kesem-patan hidup yang layak. Ketiga, bagi pemerintah dapat menunjang keberhasilan pelaksa-naan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warga-nya; mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus kecem-Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas Malang UIN Malang Press, 2007, 1. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 buruan sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman ketiga manfaat atau hikmah di atas filantropi Islam meng-andung beberapa dimensi nilai; Pertama; dimensi spiritual, yakni bertam-bahnya keimanan kepada Allah Swt. Kedua, dimensi sosial, yaitu tercip-tanya masyarakat yang memiliki solidaritas tinggi, sehingga melahirkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama dan kekeluargaan antar umat akan semakin tampak. Ketiga, dimensi ekonomi, yaitu terciptanya masya-rakat yang makmur sejahtera. Pada hakikatnya dengan terlaksananya fi-lantropi Islam tersebut maka akan tercipta suatu masyarakat yang mak-mur, tenteram adil dan Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf Ada beberapa problem yang menghambat dalam pengimplementa-sian filantropi Islam di antaranya Pertama, tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat masih rendah sehingga tidak memahami apa makna, fungsi dan manfaat dari keempat konfigurasi filantropi Islam. Misalnya adanya pemahaman bahwa melakukan filantropi hanya akan mengurangi harta yang dimiliki, adanya pemahaman masyarakat bahwa zakat hanyalah zakat fitrah saja. Selain itu, adanya pemahaman umat yang keliru akan formalitas zakat. Artinya, zakat hanya dianggap sebagai kewajiban normatif, tanpa mem-perhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, se-mangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang. Dengan kata lain orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan eko-nomi masyarakat, tapi lebih karena ia merupakan kewajiban dari Tuhan. Kedua, sifat bakhil yang melekat pada diri manusia seperti yang tertera dalam surat al-Isrā’ ayat 100                Mardani, Fiqih Mu’amalah, 352. Zeni Luthfiah, Pendidikan Agama Islam Surakarta MKU UNS, 2011, 111. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 29. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Artinya Katakanlah "Kalau seandainya kamu menguasai perbendahara-an-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Ketiga, adalah manusia itu sangat gaya hidup se-kelompok orang kaya yang bermegah-megahan yang menggunakan har-tanya untuk kepentingan hawa nafsu yang mengakibatkan lupa diri, som-bong dan tamak sehingga lupa bahwa di sekitarnya ada orang yang mem-butuhkan penyaluran dari keempat filantropi tersebut yang dilaku-kan dengan cara yang tidak efektif dan konvensional atau tradisional. Misalnya pemberian filantropi secara langsung kepada mustahiq tanpa melalui badan atau lembaga. Meski kebiasaan ini sah namun distribusi yang demikian menyisakan kekurangan secara psikologis, mustahiq akan merasa rendah. Penyaluran zakat oleh orang berzakat dengan mengguna-kan kupon yang kadang tidak tepat sasaran dan bahkan menimbulkan korban jiwa akibat antre. Penyaluran lewat kiai tertentu sehingga menim-bulkan anggapan tidak sah jika tidak melalui rendahnya kemampuan managerial pengelola filantropi āmil zakat atau pengelola wakaf, seperti rendahnya kemampuan penge-lola wakaf dalam mengelola tanah wakaf sehingga tanah wakaf kurang adanya stagnasi dalam memahami atau menafsirkan dela-pan golongan mustahiq zakat pada surat al-tawbah ayat 60 dan dalam memahami objek zakat. Misalnya, sabīlillāh pada zaman Rasulullah Saw. adalah suka relawan perang yang tidak memiliki gaji tetap, namun di era sekarang bisa termasuk sarana ibadah, sarana pendidikan, training para da’i dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat Islam. Orang miskin adalah orang yang pengeluarannya lebih besar dari pemasu-kannya. Konteks saat ini miskin ialah orang yang secara ekonomi berada di level menengah ke bawah karena kebanyakan mereka adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari sehingga penge-lolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk sektor fakir miskin Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 292. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 30. Ibid. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 saat ini dapat pula mencakup pembangunan sarana dan prasarana pendi-dikan, keterampilan, pengadaan fasilitas kesehatan atau pemukiman tuna-wisma dan panti-panti memahami objek zakat, misalnya zakat peternakan hanya meliputi tiga macam yaitu unta, sapi atau lembu, dan kambing. Pada era sekarang bisa dikembangkan meliputi peternakan ayam, itik, dan lele. Kedelapan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infaq, shada-qah, dan wakaf cenderung ditekankan pada pembagian yang bersifat konsumtif. Saat ini sudah saatnya penyaluran dana tersebut juga ditekan-kan pada pembagian yang bersifat produktif. Misalkan pemberian dana kepada mustahiq sebagai modal Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi problem yang sudah dijelaskan sebelumnya dan untuk mengoptimalkan implementasi filan-tropi Islam, maka dapat dilakukan dengan beberapa strategi berikut ini Pertama, sosialisasi pengenalan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan baik formal atau nonformal, bisa juga dilakukan melalui penyuluhan yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui media sosial terutama tentang hukumnya, barang-nya, dan pendayagunaannya sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, pembentukan badan yang secara khusus menangani dana zakat, infaq, sadaqah dan wakaf seperti adanya Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia BWI. Badan ini me-miliki tugas khusus menarik, mengelola dan mendistribusikan dana zakat. Hal ini juga disertai dengan pengawasan dan pembinaan bagi para anggota dalam badan agar kinerjanya profesional. Ketiga, membuat atau merumuskan fiqh zakat atau fiqh wakaf baru dalam arti melakukan penafsiran ulang tentang sumber dan mustahiq yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan Luthfiah, Pendidikan Agama Islam, 108. Ibid., 109. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 56. Achmad Djunaidi &Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif Depok Mumtaz Publishing, 2007, 93. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 57. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Keempat, membentuk organisasi atau melakukan sistem adminis-trasi yang baik dalam badan yang sudah dibentuk, dan rekrutmen petugas yang profesional. Hal ini selain untuk keperluan pengelolaan dan pendis-tribusian dana juga untuk memantapkan kepercayaan masyarakat. Supaya organisasi dapat berkembang dengan baik maka perlu diperhatikan prin-sip berikut ini 1 penanggung jawab tertinggi seharusnya adalah peme-rintah atau pejabat tertinggi dalam strata pemerintahan setempat; 2 pe-laksananya adalah pegawai yang bekerja secara profesional; 3 kebijak-sanaan harus dirumuskan secara jelas dan dipergunakan sebagai dasar perencanaan pengumpulan dan pendayagunaan dana ziswa, sumber dan sasaran pemanfaatannya; 4 program pendayagunaan zakat harus terinci supaya lebih efektif dan produktif bagi pengembangan masyarakat; 5 mekanisme pengawasan dilakukan melalui peraturan-peraturan; 6 pe-ngembangan dasar-dasar hukum tentang ziswa, sumber, masalah pengum-pulan dan daya gunanya dilakukan melalui penelitian; 7 penyuluhan untuk menciptakan kondisi yang mendorong dalam menarik partisipasi masyarakat dilakukan secara teratur dan terus penegasan tentang zakat sebagai pengurang pajak. Misal-kan seseorang yang telah bayar zakat dengan membawa kuitansi bayar pajak dapat mengurangi pajak pembiasaan sejak dini dalam diri individu, misalkan di-contohkan oleh guru kepada anak didiknya dengan keteladanannya mela-kukan zakat, infaq, sadaqah ataupun wakaf. Jika melakukan filantropi di-lakukan dan dilakukan sejak kecil dan terus menerus maka akan menjadi karakter dalam diri seseorang. Penutup Zakat, infaq, sadaqah dan wakaf meskipun sama-sama merupakan bentuk filantropi Islam namun memiliki arti yang berbeda. Zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nisabdan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Infaq adalah membe-rikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an ber-Ibid., 65. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 28. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kenaan dengan infaq meliputi kata zakat, shadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Shadaqah adalah memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt. Sedangkan wakaf adalah meng-hentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dengan pengertian tersebut dapat ditarik perbedaan antara keem-patnya, yaitu 1 shadaqah adalah filantropi yang bersifat paling umum sehingga infaq, zakat dan wakaf termasuk sadaqah; 2 zakat terkait de-ngan haul dan nishab dan memiliki hukum wajib; 3 zakat bersifat wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam baik ia rela ataupun tidak rela berzakat sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf bersifat sunnah. Sehingga konsekuensi yang harus ditanggung bagi orang yang tidak berzakat, mini-mal ia berdosa sedangkan bagi yang meninggalkan infaq, shadaqah yang sunnah dan wakaf ia tidak berdosa. Adapun jenis infaq dan shadaqah ada dua; Infaq/sadaqah wajib seperti zakat. Zakat secara garis besar juga ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat māl. Wakaf juga ada dua yaitu wakaf ahlī dan wakaf khayrī. Keempat filantropi Islam ini sangat penting untuk dimplemanta-sikan dalam kehidupan karena merupakan bentuk dari upaya kita dalam meningkatkatkan keimanan dan juga berguna dalam meningkatkan taraf kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Jika filantropi Islam berhasil diimplementasikan dan pendayagunaan dananya maksimal maka akan ter-cipta tatanan masyarakat yang aman, damai, makmur, dan sejahtera. Untuk mengimplementasikannya memang tidaklah mudah, terda-pat problem yang menghambat seperti tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai keempat wujud filantropi tersebut; penyaluran filantropi yang bersifat konvensional; stag-nasi dalam memahami dan menafsirkan golongan yang berhak menerima dana filantropi dan dalam memahami objek zakat; rendahnya kemampuan manajerial pengelola dana filantropi sehingga pendayagunaan dana filan-tropi kurang maksimal; serta pengelolaan dan penyaluran yang lebih pada pembagian yang bersifat konsumtif. Problem-problem tersebut dapat diatasi dengan strategi-strategi tertentu seperti diadakan penyuluhan atau sosialisasi mengenai zakat, in-faq, shadaqah dan wakaf; melakukan penafsiran ulang mengenai fiqh zakat dan wakaf; membentuk badan yang secara khusus menangani dana Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 filantropi; melakukan pengorganisasian dan membentuk administrasi yang baik di dalam badan yang sudah dibentuk yang juga disertai dengan pembekalan bagi para anggota badan pengelola dana filantropi; dan pem-biasaan sejak dini dalam melakukan filantropi Islam. *** Daftar Pustaka Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf . Jakarta UI-Press, 1988. Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pedoman Zakat. Jakarta Bulan Bintang, 1984. Djunaidi, Achmad & Al-Asyhar, Thobieb. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok Mumtaz Publishing, .2007 Luthfiah, Zeni. Pendidikan Agama Islam. Surakarta MKU UNS, 2011. Mahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, 2011. Mardani. Fiqih Mu’amalah. Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012. Muhammmad, Syekh bin al-Ghazali, Qasim. Fath al-Qarīb, terj. Achmad Sunarto. Surabaya al-Hidayah, 1991. Rahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta 1986. RI, Departemen Agama. al-Qur’an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010. Sābiq, al-Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Jilid 3. Kairo Dar al-Fath, 2000. Sudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, 2007. Supiana & Karman. Materi Pendidikan Agama Remaja Rosdakarya, 2012. Zuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.` ... In addition, studies on the economic resilience of the Islamic economy-based community during the COVID-19 pandemic have not been widely carried out. Existing studies are still focused on studies of increasing infaq finance Adnan 2013;Muttaqien & Mas'ud 2021 either through conventional methods Aji et al. 2021;Uyun 2015 or digitally Hudaefi & Beik 2021, theoretical studies of infaq fund models and management Hermawan, Restu & Rini 2016;Puspitasari Gobel 2020;Zibbri et al. 2021, infaq fundraising Aji et al. 2021, and community empowerment through infaq Saripudin, Djamil & Rodoni 2020. It can be seen that the practical study of the contribution of infaq in overcoming the social-economic impact has not been of great interest to academics, so it is necessary to conduct comprehensive research immediately. ...... Existing studies have shown that Islamic philanthropic instruments, including zakat, infaq and alms funds, play an essential role in the socio-economic life of the community Puspitasari Gobel 2020; Uyun 2015. Funds collected are generally used to benefit the community Agama 2015;Yudho Anggoro 2018. ...... Infaq fund managers, including mosques and amil institutions, must be more active and innovative in fundraising. For example, through campaigns in online media Hudaefi & Beik 2021 and counselling Uyun 2015. During the COVID-19 pandemic, people tended to use technology platforms more in distributing infaq funds Aji et al. 2021. ...Hamzah HamzahAgus YudiawanThis study aimed to analyse the contribution of infaq funds to the social and economic resilience of the community during the COVID-19 pandemic in West Papua, Indonesia. This study uses a mixed-method approach, combining qualitative and quantitative studies. Qualitative data were collected through focus group discussions with administrators, Dai [Islamic preacher] and mosque congregations to obtain information about the form and mechanism for disbursing infaq funds. Furthermore, the state of distribution of infaq funds is confirmed to the recipient community with an online survey as quantitative data. The data obtained were tabulated and analysed with descriptive and inferential statistics using multiple linear regression assisted by SPSS software 25 version. The research findings show that firstly, the form of the social-economic contribution of infaq funds is carried out by 1 financial assistance, 2 social assistance, and 3 health assistance. Secondly, infaq, an instrument of Islamic economics, can contribute to tackling the social and economic impacts of the community amid the COVID-19 outbreak. Thirdly, of the three forms of assistance provided, the health assistance aspect contributed the financial assistance aspect amounted to and to social assistance. This study shows that the community most needed health and financial assistance from infaq funds during the COVID-19 pandemic. Contribution This study complements the existing literature and provides a new scientific treasure. That the infaq fund, as a philanthropy, turned out to be able to contribute to realising the social-economic resilience of the community during a disease outbreak. The form of health, financial and social assistance from infaq funds is a priority in accelerating the community’s economic recovery. It can be a countermeasure to socio-economic impacts during disasters and disease outbreaks.... An example of sadaqah is in the form of materials such as giving money to orphans every date ten months of Muharram, while those are in the form of non-material things like smiling at other people. Uyun, 2015b As for the arguments of the Qur'an which shows the recommendation of charity like that stated in the letter Yūsuf verse 88. ...... Waqf can also be interpreted as giving assets that are permanent for social-religious interests such as people who donate a plot of land to build a mosque or for public burial. Uyun, 2015b The legal basis of waqf is contained in the letter Ăli 'Imrān verse 92. In that verse there is an order to spend the property of a loved one, which intended is as waqf as explained by the hadith of the Prophet narrated by Bukhari Muslim after the verse was revealed, Talhah one of the Companions of the Prophet from the Ansar group the richest in Medina donated the most date orchards he liked. ...... Infak bermakna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang fakir, miskin, anak yatim, kerabat, dan lain-lain Uyun, 2015. Dalam hal ini, harta yang diinfakkan adalah harta yang terbaik yang dimiliki. ...Aminullah Achmad MuttaqinAnis SafitriPoverty in Indonesia has decreased in recent years, though slowing. Besides that, zakat and infaq have increased from year to year. Based on this phenomenon, this study aims to determine the effect of zakat and infaq on poverty and income disparities in Indonesia. The method used is a quantitative approach with descriptive and inferential analysis multiple linear regression analysis. The data used are secondary data with zakat, infaq, poverty gap index, poverty severity index, and gini coefficient gini ratio. The results of T test and F test shows the value of sig. 0,00 less than 0,05. Overall, zakat and infaq have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. While partially, zakat and infaq also have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. Zakat has a negative relationship to the poverty gap and poverty severity, while infaq has a negative relationship to the gini ratio.... This study examines the value of worship in increasing solidarity between people. The utilization of these philanthropic funds can minimize inequality in the community's economy, alleviate poverty, and minimize unemployment which may cause unrest in society so that a peaceful and prosperous society is realized Uyun, 2015 . However, there are problems in its implementation, namely the lack of public awareness. ...Rahmini HadiA. Luthfi HamidiFitria Dwi LarasfeniPramudita Hesti PratiwiEveryone has property basically he has the right to be given to others but not all of them are given. The concept of infaq is a form of worship that has two dimensions, namely, a vertical dimension and a horizontal dimension. One of the communities that uses the infaq system is the Wadas Kelir Creative House. Wadas Kelir Creative House manages literacy programs using infaq funds which are managed independently. Various literacy programs were launched with infaq funds, but there are many beneficial impacts in the field of education in the form of human resources who are willing to study seriously. Research conducted by researchers regarding the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto. This study aims to describe the use of Infaq in literacy activities. This study uses a qualitative descriptive field research method. The location under study was at Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto, with volunteers and founders as research subjects. The results showed that the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House were 1 the benefits of infaq in activities, 2 the benefits of infaq in facilities, 3 the benefits of infaq in human resources, 4 the benefits of infaq in brotherhood. These four results of research become life in utilizing literacy-based education at Wadas Kelir Creative House.... Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat memiliki peran yang penting dalam mendorong kepedulian sosial dan memperbaiki ketimpangan ekonomi di masyarakat Iswanaji dkk, 2021;Uyun, 2015. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat tentang zakat dan cara menghitungnya Sahal, 2016;Rahman, 2018;Muslimin, 2020. ...Taufiq IqbalCandra ZonyfarFuadiIsmailZakat is important for encouraging social awareness and correcting economic inequality, but there are still many people who do not understand how to calculate it due to several factors such as lack of understanding, outreach, and difficulty in manual calculations. In February 2023, a socialization of the zakat counter application was held for the people of Bireun Regency. This activity aims to increase understanding of zakat and facilitate the process of calculating zakat. In this event, the public was given an explanation on how to use the zakat counter application and it was hoped that they would be able to calculate zakat more easily and accurately. The expected results are increasing awareness about the importance of zakat and benefiting from the zakat counter application in helping the process of calculating zakat more effectively and efficiently. With the zakat counter application, it is hoped that it can increase the amount of zakat collected to help people in need. In addition, this socialization is also expected to strengthen cooperation between the government and the community in developing a better zakat calculating application in the future. Therefore, organizing the socialization of the zakat calculating application in Bireun Regency is an important step to increase public awareness about zakat and facilitate the process of calculating zakat effectively and efficiently.... Pertama, wakaf dan zakat memiliki karakteristik yang sama, keduanya bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas umat. Selain itu, zakat dan wakaf sama-sama memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filatropi dalam meminimalisisr ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir penganguran Uyun, 2015 PDB Indonesia Knks, 2019; 3. Bentuk wakaf yang terus mengalami perkembangan mulai dari cash waqf linked sukuk dan strategi fundraising wakaf online yang optimal Knks, 2019; 4. Aset keuangan syariah indonesia mencapai 53,9 miliar US Dolar dan menempati peringkat ke-9 di dunia setelah turki Pramono & Wahyuni, 2021; 5. Besarnya potensi wakaf di Indonesia Kominfo, 2021; dan 6. Tren wakaf di masyarakat dengan adanya peluncuran GNWU Presiden RI, 2021. ...Mohamad Ainun Najib ZamahsyariPenelitian ini menjelaskan model pemberdayaan masyarakat melalui integrasi UMKM dan nadzir dalam memanfaatkan dana wakaf dan pembagian produktifitas hasil usaha yang merata dengan kerja sama akad Musyarakah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan memberikan model atau kerangka konseptual dan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder melalui Sistematic Literatur Review, artikel ilmiah, dan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta dengan objek yang berfokus pada wakaf tunai sebagai permodalan untuk mengembangan Bisnis UMKM dengan skema Akad Musyarakah. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan improviasi dan inovasi model penyaluran hasil investasi dana wakaf uang melalui program inkubasi bisnis dengan skema akad musyarakah sebagai hasil nisbah bagi setiap yang terlibat dalam pengelolaan bisnis dan penyalur wakaf tunai. Kata Kunci Inkubasi Bisnis, Akad Musyarakah, Wakaf Tunai... Menurut Kahf Waqf merupakan filantropi pertama yang dilakukan oleh penduduk madinah seperti Waqf sumur bayruha yang dijadikan sumur publik Kahf, 2003, p. 2 dan mewaqfkan tanah untuk pendirian masjid kuba oleh Nabi Muhammad Saw pada saat itu terciptanya aktivitas dilingkungan masyarakat baik dalam hal pendidikan maupun sosio-kultural Kahf, 1992, p. 3. Dalam konteks pembangunan Waqf dapat dijadikan sebagai instrumen yang mengelola asset untuk mendapatkan manfaat bagi masyarakat yang tidak sejahtera Kahf, 2003;Linge, 2017;Uyun, 2015. ...Amrizal Hamsa Ar Royyan RamlyBuku ini hendak menjelaskan lembaga keuangan Mikro harus menganut prinsip- prinsip Syariah sharia compliance. Kemudian masih banyak masayrakat Aceh yang terjebak dengan rentenir yang menawarkan pinjaman lunak dengan pemyaran bunga yang tinggi dikemudian hari. Oleh karenanya dengan berlakunya Aturan tersebut senada dengan operasionalisasi Bank Wakaf Mikro BWM yang tujuannya membebaskan masyarakat ekonomi lemah yang melalukan usaha terbebas dari jeratan rentenir. Selain itu keberdaan bank wakaf mikro ini tergolong unik. karena letaknya di pesantren-pesantren membuat masyarakat semakin percaya dan yakin terhadap Lembaga bank wakaf mikro hal ini di dasari pesantren memiliki figur sebuah Lembaga yang bergerak pada Pendidikan agama Islam dan sosok kyai, Teungku, ulama, atau ust yang ada dipesantren dapat mempengaruhi lingkungan sekitar. Hal lain pemberdayaan yang dilakukan melalui lembaga keuangan Syariah ini bertujuan meningkatkan kualitas usaha mikro dari masyarakat melalui pemberian dana Qardh pinjaman tanpa adanya bunga. Maka demikian buku ini menggambarkan analisa pergerakan dan perkembangan bank wakaf mikro yang ada di daerah- daerah. Demikian semoga buku ini dapat memberikan manfaat dan pengaruh positif bagi seluruh kalangan terutama masyarakat dan pemerintah. Buku bank Wakaf mikro ini penulis kembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan bersama tim peneliti dalam melihat Peran dan fungsi pemberdayaan masyarakat dibawah garis sejahtera yang menjadi prioritas pemerintahan pada era ini, sehingga buku ini memuat beberapa analisis penulis yang berasal dari observasi lapangan dan telaah ilmiah yang telah dilakukan.... Namun dengan pengertian di atas, dapat ditegaskan bahwa shadaka lebih bersifat umum daripada infaw. Contoh shadaqah dalam bentuk materi, seperti memberikan uang kepada anak yatim setiap sepuluh hari di bulan Muharram, dan shadaka dalam bentuk tidak berwujud, seperti tersenyum kepada orang lain Uyun, 2015. ... Haris Maiza PutraSofian Al-HakimEnding SolehudinNanang NaisaburAkad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah, sehingga terjadi banyak perbedaan persepsi tentang akad tabarru yang di komersilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep akad tabarru dalam bentuk menjaminkan diri dan memberikan sesuatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan akad tabarru dari sumber buku, artikel, jurnal dan laporan penelitian, dan teknik analisis data menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru dalam hal menjaminkan diri dalam praktik kafalah dan wakalah telah tumbuh berkembang di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan akad kafalah mengenai rukun dan syaratnya, karena praktik kafalah kontemporer sudah berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Terkait akad tabarru dalam hal memberikan sesuatu dalam praktik hibah, hadiah, wakaf, zakat, infak dan shadaqah tidak ada perdebatan ulama mazhab akan ketidakbolehannya, yang dibutuhkan di Indonesia adalah kesadaran masyarakat untuk melakukannya. Implikasi dari penelitian ini adalah semua pihak diharapkan berhati-hati dalam melakukan akad tabarru, jangan sampai mengambil keuntungan dari akad tabarru yang tujuannya adalah untuk tolong menolong antar sesama.... Pratama 2020 defines alms according to the term, namely giving something to others with the aim of getting closer to Allah SWT. According to Uyun, 2015, alms are divided into 2, that are material alms, such as giving food or takjil to people who are fasting and non-material alms, such as smiling to others, helping people in distress, and doing amar ma'ruf. ...The growth in a number of Amil Zakat Institutions LAZ in Indonesia is growing from a simple level to professional with a variety of services and programs offered to the public or donors. This encourages each zakat institution to find the right strategy in gaining trust and loyalty from donors so that the institution can carry out its activities to the maximum. This research aims to find out the service strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty and to know the supporting and inhibitory factors in the strategy. This type of research is field research with qualitative descriptive methods. Data collection using interviews and documents was analyzed by deductive methods. The results explain that the strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty is a prime service strategy by performing 3 stages of strategy; strategy formulation, implementation of strategies with two steps, namely the conduct of ambassadors and external, and finally the evaluation of strategies carried out periodically. Adequate service facilities in accordance with the interests of donors become the main factors supporting the course of the strategy, and the limited number of officers amil zakat becomes one of the factors inhibiting the course of the Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad AliDaudAli, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI-Press, MahfudAl-IslamMahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, A RahmanMansurTolchahRahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta dalam Pusaran Arus ModernitasSudirmanSudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, Islam Jilid Raja Grafindo PersadaZuhdiZuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.`Departemen RiAgamaRI, Departemen Agama. al-Qur'an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENGEMBANGAN DANA ZAKAT, INFAK, SHADAQAH DAN WAKAF TERHADAP PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK SYARIAH Makhrus Ahmadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kata-kata kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 2, No. 2, 2017 ISSN 2527 - 6344 Print ISSN 2580 - 5800 Online Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 1. PENDAHULUAN Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan tuntunan dan pandangan pada seluru manusia. Ajaran Islam sebagai jalan petunjuk bagi seluruh manusia agar senantiasa mengingat dan memahami arahan Sang Pencipta manusia dan seluruh alam raya, sehingga implikasinya manusia mampu mengintegrasikan sudut persoalan duniawi dan akhirat, tanpa harus memberikan perbedaan prioritas terhadap keduanya dikarenakan keduanya saling terikat satu sama lain dan multiaspek. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek material sebagai bentuk tujuan utamavdari proses aktivitas ekonomi, sebab Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas mulia dengan menghadirkan motif dan orientasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang adil dan mensejahterakan. Oleh sebab itu bentuk pencapaian dan tujuan ekonomi dalam Islam yakni tercapainya falah. Falah berasal dari kata Afalaha-Yuflihu artinya kesuksesan, kemuliaan dan kemenangan. Maka, kemuliaan multidimensi dengan menjalankan aktvitas ekonomi tidak hanya mengorietasikan diri pada pencapaian materi semata, melainkan juga pencapaian spiritual atau akhirat P3EI, 20083. Salah satu ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi yakni secara tegas Islam melarang segala aktivitas ekonomi hanya dikuasai oleh selegelintir atau sekelompok orang, tetapi harus dilakukan secara kolektif untuk kesejahteraan bersama sehingga mampu mensejahterakan dan memberdayakan. Apalagi, ketidakberdayaan masyarakat biasanya diakibatkan oleh minimnnya akses ekonomi terhadap berbagai sektor. Guna memberikan dampak memberdayakan dan mensejahterakan umat manusia, khususnya umat Islam. Maka, Islam memberikan kewajiban dan anjuran untuk membayar zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf. Keberadaan zakat merupakan inti ajaran Islam sangat mendapatkan perhatian bahkan pada awal Islam berdiri, oleh sebab itu seorang muslim yang tidak mau membayar zakat diperangi sampai ditunaikan pembayaran zakatnya. Hal ni menunjukkan bahwa zakat merupakan elemen penting dalam kehidupan umat Islam, tidaknya dalam sudut padang spiritual, tetapi juga secara sosial. Apalagi, dalam nomenklatur penerima zakat, keberadaan zakat penyalurannya sudah ditentukan penyalurannya sebagaimana tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60. Namun, secara katagoristik Ibnu Qayyim membagi atas dua katagori dalam pola penyaluran zakat sebagaimana terbagi kepada delapan asnaf yakni pertama, mereka yang menerima zakat berdasarkan keperluan yakni fakir, miskin, riqab, dan ibn sabil. Kedua, mereka yang menerima zakat untuk digunakan sendiri yakni amil, muallaf, orang yang berhutang demi tujuan yang baik dan berjuang di jalan Allah Islahi, 1992163. Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak, shadaqah dan wakaf. Meskipun pada dasarnya zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak, hal ini dikarenakan infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah Lazismu, 2004 71, sehingga pada banyak hal ketiganya saling Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah ZIS. Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional. Bahkan lembaga ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf khususnya; wakaf uang. Keberadaan wakaf waqf berasal dari masdar kata kerja waqafa-yaqifu yang bermakna melindungi atau menahan. Beberapa ulama mengembangkan defisi wakaf, salah satunya adalah Al Sarakhsi yang mendefinisikan wakaf sebagai melindungi sesuatu dan menghalanginya agar tidak menjadi kepemilikan orang ketiga. Sementara menurut al Dimyati melindungi harta yang mungkin diambil manfaatnya dengan mempertahankan bendanya yang dibolehkan memungut biaya administrasinya oleh pengelolanya Widyawati, 2011 34. Sedangkan wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Bab I Pasal 1 Point 1 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamannya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Praktik pengelolaan zakat, infak, shadaqah dan wakaf tidak hanya menjadi lembaga yang beroperasi secara profesional dan terlembaga, tetapi menjadi bahan kajian serius oleh peneliti dan perguruan tinggi dengan mengistilahinya sebagai filantropi Islam. Istilah filantropi berasal dari bahasa philanthropia atau dalam bahasa Yunani philo dan anthropos yang berarti cinta manusia. Filantropi adalah bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain berdasarkan kecintaan pada sesama manusia Latief, 2010 34. Filantropi dapat pula berarti cinta kasih kedermawanan kepada sesama Depdikbud RI, 1988 276. Secara lebih luas filantropi akar katanya berasal dari “loving people” sehingga banyak dipraktekkan oleh entitas budaya dan komunitas keberaagamaan di belahan dunia sehingga aktivitas filantropi sudah lama berjalan, bahkan sebelum sebelum Islam, dikarenakan wacana tentang keadilan sosial sudah berkembang Rahardjo, 2003 xxxiv. Pada perkembangan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Menurut Sayyid Qutb untuk memahami sifat keadilan sosial dalam Islam harus mempelajari tentang ketuhanan, alam semesta, kehidupan dan kemanusiaan sebagai relasi antara sang pencipta dan ciptaan-Nya Qutb, 1999 2. Tetapi, menyatukan beragam perbedaan pandangan mengenai keadilan sosial tersebut, pada tahap yang lebih jauh sebenarnya akan menimbulkan kesadaran diri untuk saling peduli terhadap sesama manusia dan membangun solidaritas sosial, guna menjamin terlaksananya kehidupan bermasyarakat Basyir, 1978 83. Artinya, bentuk atau gerakan solidaritas sosial yang lebih berlatar belakang spirit agama yang diyakini senantiasa akan menemukan pola yang harmonis jika dilakukan secara sadar dan saling menolong. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Pengelolaan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum dhuafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir. Maka, guna memberikan efek positif dalam jangka panjang salah satunya dengan mensinergikan program pemberdayaan dengan industri keuangan syariah, tidak terkecuali dengan Industri Keuangan Non Bank IKNB yang berbasis syariah. Apalagi, keuangan syariah menyediakan produk dan layanan yang sejajar dengan kepercayaan nasabah muslim Fianto& Christopher, 2017227-270. Oleh sebab itu, adanya sinergi antar lembaga Ziswaf dan IKBN syariah menjadi salah satu solusi dalam memberikan dampak positfi terhadap kemandiri dan kesejahteraan umat Islam dalam jangka panjang. Adanya Industri Keuangan Non Bank IKNB syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. IKBN syariah akan memberikan peluang investasi terhadap aset filantropi Islam yang selama ini belum dikelola dalam bentuk investasi jangka panjang. Dalam konteks ini, keberadaan wakaf tunai dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal ke dalam bentuk pembiayaan tertentu dengan menggunakan skim akad mudhrabah, musyarakah, mudharabah musytarakah dan lainnya. Sementara keberadaan ZIS memberikan alokasi terhadap asuransi para dhuafa dalam bentuk biasa pendidikan dan lainnya. Berkaitan dengan adanya wakaf tunai menjadi salah alternatif dan ajaran penting dalam memberikan kesejahteraan ekonomi dan kesejateraan ummat, sebab wakaf tunai akan membuat wakaf menjadi lebih produktif bila dikelola oleh lembaga profesional. Secara regulatif mengenai wakat tuna sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Wakaf mengatur bahwa lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola wakaf uang adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU yakni badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. Oleh sebab itu, pengembangan pengelolaan dana Ziswaf senantiasa mutlak dilakukan ke dalam berbagai sektor, termasuk diantaranya melakukan integrasi program dengan lembaga keuangan. Artikel ini membahas mengenai upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. 2. METODOLOGI Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis yakni menarik menarik kesimpulan dengan mengidentifikasi karakteristik pesan atau Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 konsep yang terdapat dalam data. Sumber data utama penelitian kualitatif ini menurut Lofland yang dikutip dalam Lexy J. Moleong adalah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan Moleong, 2001112, sehingga dalam hal ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari aturan yuridis-regulatif. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang penulis manfaatkan adalah data jurnal, buku dan arsip-arsip lainnya yang terkait dengan permasalahan yang penulis teliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif dimulai dengan memaparkan apa yang telah diungkapkan oleh responden baik secara langsung, lewat tulisan maupun pengamatan secara langsung. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Proses analisis data ini dilakukan dengan cara memulai menelaah semua data yang terkumpul dari berbagai sumber yang telah ditentukan sebelumnya. Data tersebut berasal dari hasil wawancara, catatan lapangan ataupun dokumentasi lainnya. Kemudian data tersebut direduksi dengan membuat abstraksi yang kemudian disusun dalam bentuk satuan atau terperinci. Dari bentuk satuan-satuan inilah, maka dikatagorikan dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan data guna menghindari ketidakvalidan. Setelah teruji kevalidannya, data tersebut kemudian penulis gunakan sebagai pedoman untuk menjawab beberapa rumusan masalah penelitian dan kemudian diakhiri dengan simpulan analisis oleh penulis. 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Aktivitas filantropi dalam Islam sudah lama berjalan, yakni, dengan adanya keharusan membayar Zakat, Infaq dan Sedekah ZIS. Zakat bahkan disebutkan sebannyak 30 kali, 8 disurat Makkiyah dan 22 disurat Madaniyah. Sedangkan perintah zakat yang bergandengan dengan shalat 28 kali, meski ada pendapat lain yang menyebut 82 kali Ash Shiddiqiey, 1996 2 dan 27 ayat Qardhawi, 199142. Kekuatan spirit perintah ini seperti menjadi ilham bahwa seorang yang muslim bertanggung jawab terhadap muslim yang lain, serta bagaimanana dana filantropi Islam tersebut bisa menciptakan keadilan sosial dan keadilan distribusi ekonomi. Perkembangan filantropi Islam di Indonesia semakin mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini sudah bertebaran lembaga filantropi Islam, yang tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf dan CSR dari perusahaan tertentu. Lembaga filantropi Islam di Indonesia terbagi atas 4 golongan Hasanah, 2004 25 pertama, badan atau lembaga yang menghimpun dana Zakat, Infak dan Sadakah. Kedua, Yayasan badan wakaf. Ketiga, Baitul Maal wat Tamwil BMT. Keempat, model kepanitiaan penghimpun ZIS yang tidak permanen, biasanya dibentuk oleh ormas maupun masjid tertentu. Pola operasinya biasanya pada saat bulan Ramadhan. Dari keempat golongan diatas dalam banyak kasus dilapangan masih bisa dijumpai lembaga atau yayasan yang menginisiasi diri untuk mengelola zakat mulai dari yang berisifat insidental di bulan Ramadhan atau dalam keadaan bencana tertentu, disamping lembaga yang secara permanen mengelola dana zakat dan wakaf. Sehingga Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 manajemen pengelolaan dana filantropi Islam kedepan masih perlu mendapatkan banyak support agar dapat berkembang dengan pesat melalui lembaga yang professional, kredibel dan transparan dalam pengelolaannya. Selain itu, keberadaan BMT dalam melakukan pengumpulan dana zakat ditiadakan bedasarkan pada UU 23/2011. Aktivitas filantropi Islam saat ini menjadi perhatian banyak pemikir, filsuf, akademisi dan praktisi. Hal tersebut dikaitkan dengan penyalurannya filantropi Islam dalam hal ini ZIS, yang masih banyak bergerak dalam wilayah kegiatan bakti sosial, bantuan karitas, santunan anak yatim, pembangunan Madrasah dan lainnya. Bahkan cenderung mengabaikan kepentingan umat Islam lainnya seperti, bantuan hukum, perlindungan anak, advokasi kebijakan publik, pemberdayaan perempuan dan beberapa agenda penting lainnya, masih kurang mendapatkan support dari pendayahgunaan dana filantropi Islam, disamping upaya ingin mengetahui potensi filantropi Islam dan dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat miskin atau kaum dhuafa. Kini pengelolaan manajeman wakaf juga mengalami kemajuan yakni dengan adanya pengelolaan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pola konvensional yang hanya mengandalkan azas kepercayaan dan ala kadarnya. Dengan manajemen yang professional, pengelolaan wakaf akan lebih terasa manfaatnya untuk masyarakat luas Wajdy, 2007 174. Tentu saja, semangat produktifitas kolektif baik dari waqif dan nadzir senantiasa harus dijaga sebagai tanggung jawab bersama untuk membangun kesejahteraan bersama masyarakat. Pola manejemen professional pengelolaan wakaf barangkali juga dipengaruhi semangat wakaf tunai yang penah pelopori M. Abdul Mannan, yang memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan kesejahteraan, peningkatan produktifitas dan yang berperan dalam menyelesaikan problematika kemiskinan. meski pada hakikatnya wakaf juga berkaitan dengan kesejahteraan dan kemandirian umat Islam. Lembaga filantropi Islam yang diatur secara regulatif adalah zakat dan wakaf. Sedangkan BMT dan lembaga tidak permanen berdasarkan pada internal pengumpul dana filantropi Islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang diatur dalam UU 38/1999 junto UU. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat terbagi atas dua lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat LAZ yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat, sedangkan wakaf diatur dalam UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Proses pengelolaan pendayahgunaan dana ZIS pada beberapa lembaga zakat dan wakaf juga melibatkan lembaga keuangan, sekalipun dalam skala besar besar masih diorientasikan untuk pola pencairan dana yang didistribusikan melalui lembaga keuangan syariah. Namun, pada tahap pola pemberdayaan masyarakat masih belum banyak lembaga ZIS yang mengalokasikan dana pemberdayaan tersebut terhadap asuransi atau pembiayaan non-profit, sekalipun pada lembaga keuangan syariah terdapat pinjaman kebaikan qard al hasan. Oleh sebab itu, ada asuransi syariah sebagai bagian dari Industri Keuangan Non Bank dapat menjalin Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 kerjasama dengan lembaga ZIS untuk dapat sama-sama membuat formulasi produk yang mengatur surplus dana dengan pengelolaan dana yang bersifat jangka panjang, khususnya bagi para mustahik yang telah berusia senja dan tidak berdaya. Guna merealisasikan hal tersebut diatas, maka diperlukan akad yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk tersebut. Dalam teori akad dikenal dua macam akad yaitu akad unilateral dan akad bilateral Djamil, 2012 67-68. Akad unilateral atau yang popular disebut akad tabarru’ biasanya terdiri dari transaksi yang merupakan kehendak perorangan berdasarkan hak yang dimilikinya untuk tujuan kebaikan atau lebih bersifat bantuan dan menimbulkan konsekuensi kewajiban kepada pihak lain. Dalam katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Pada akad tabarru’ ini tidak diperkenankan untuk mengambil mengisyaratkan imbalan mengingat akad ini merupakan akad mencari amal kebaikan dengan mengharap ridha Allah non komersil, akan pihak yang yang berbuat kebaikan tersebut diperbolehkan meminta kepada counterpart-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan untuk melakukan akad tabarru’ tersebut Muhammad, 2013 166. Sedangkan akad bilateral atau yang lebih akrab dikenal tijarah atau mu’awadhat merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak maupun lebih yang menimbukan hak-hal ataupun kewajiban-kewajiban bagi para pihak secara timbal balik. Dalam katagori dalam akad ini yakni bai’ jual beli, ijarah sewa menyewa dan syirkah kerjasama usaha. Akad ini dilakukan untuk mencari keuntungan dikarenakan akad ini bersifat komersil. Akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini pun terdapat macam-macam syirkah diantaranya ; syirkah al Inan, syirkah mufawadhah, syirkah A’maal, Syirkah wujuh dan syirkah mudharabah. Dalam realisasi kontrak pencampuran dalam fiqh dibedakan menjadi dua bagian yakni, pertama, „Ayn/real asset yang berwujud barang dan jasa. Kedua, dayn/financial asset yang berwujud uang dan surat berharga. Akan tetapi, dalam implementasinya kemudian kontrak percampuran ini teridentifikasi menjadi tiga bagian diantaranya Djamil, 2012 103-104 pertama, percampuran ayn dengan ayn. Kedua, percampuran ayn dengan dayn. Ketiga, dayn dengan dayn. Dalam kasus pertama mengenai percampuran ayn dengan ayn. Dalam kasus ini dapat mengambil contoh arsitek dan buruh bangunan. Keduanya bersepakat untuk membuat usaha dengan membuat rumah. Kesepakatan mereka yakni dengan dengan menyumbangkan keahlian jasa yang dimiliki masing-masing. Sang arsitek membuat keahliannya mendesign seluruh bentuk rumah jasa = ayn dan si buruh bangunan membangun rumah jasa = ayn. Bentuk kontrak percampuran inilah yang kemudian dikenal dengan syirkah abdan menyumbangkan keahlian. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Kedua mengenai percampuran Ayn dengan Dayn. Dalam kontrak percampuran antara Ayn real asset dan Dayn financial asset dapat melalui beberapa bentuk diantaranya sebagai berikut 1 Syirkah Mudharabah yakni dalam hal ini bisa mengambil kasus, seorang A memiliki modal yang memiliki dana untuk mengadakan usaha Angkringan kepada seorang B. Dana dari seorang A tersebut digunakan seorang B untuk membeli seluruh perlengkapan dagang Angkringan. Maka, disini seorang A bertindak sebagai Dayn financial asset dan seorang B memberikan Ayn jasa/keahlian/real asset. 2 syirkah wujuh yakni bentuk kontrak ini, seorang A memberikan sejumlah dana untuk melakukan usaha tertentu, dana tersebut digunakah sebagai modal usahanya. Dan seorang B menyumbangkan reputasi atau nama baiknya. Ketiga, percampuran Dayn dengan Dayn yakni dalam bentuk kontrak percampuran ini dapat mengambil beberapa bentuk akad antara Dayn dengan Dayn, misalnya sebagai berikut 1 bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama pada Rp. 50,00 dengan Rp. 50,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Mufawadhah. 2 bila terjadi percampuran antara uang dengan jumlah yang berbeda Rp. 50,00 dengan Rp. 80,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Inan.3 Ataupun bisa menggunakan pola percampuran dayn dengan dayn yakni, kombinasi antara surat berharga saham PT. A digabungkan dengan saham Waktu pembayaran akad percampuran dapat dilakukan dengan dua cara yakni; pertama, transaksi percampuran dapat dilakukan secara tunai yaitu pembayaran dilakukan pada saat itu juga kesepakatan untuk membuat usahasekaligus penyerahanya, hal ini disebut Naqdan/immediate delivery. Kedua, penyerahan dilakukan dikemudian/masa yang akan datang disebut dengan Ghair Naqdan/deferred payment. Oleh sebab itu, roduk akad percampuran dalam lembaga keuangan Islam yakni musyarakah dan mudharabah. Industri Keuangan Non Bank IKNB memiliki peranan vital dalam mendorong pertumbungan ekonomi di Indonesia. Upaya meningkat Industri Keuangan Non Bank IKNB terus dilakukan pemerintah salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ Tahun 2010 mengenai penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi syariah dan reasuransi dengan prinsip syariah. Pada sektor pembiayaan adanya Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor PER-03/LB/2007 mengenai perusahaan pembiayaan berbasis syariah, sementara terkait pensiun secara khusus belum mengatur mengenai pensiun syariah. Adapun pertumbuhan jumlah Industri Keuangan Non Bank, baik konvensional dan syariah sebagai berikut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 6. PT Danareksa Persero Sumber Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2017 Praktik pengelolan filantropi Islam selama ini, juga banyak dilakukan oleh lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga sosial keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga filantropi profesional, maupun bersifat komunitas tertentu. Dari ragam keberhasilan dan prestasi lembaga tersebut diatas, ternyata pengelolaan bersifat temporer masih menjadi pilihan masyarakat untuk berderma. Irfan Abu Bakar dan Chaider S. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bamualim 2006 pernah melakukan penelitian mengenai relasi dan pemanfaatan filantropi Islam menjukkan bahwa dalam penelitian yang melibatkan 1500 keluarga muslim dari beragam daerah di Indonesia ini, mengisyaratkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mewujudkan keadilan sosial dan cenderung mengabaikan peran negara. Namun, praktiknya mayoritas responden memiliki motif berderma karena dilatarbelakangi kewajiban agama, aspek spiritual dan mengentaskan kemiskinan, sehingga tidak dilakukan secara terorganisir dengan baik melalui lembaga filantropi dan malah mempercayakan pengelolaan pada Masjid dan Majelis Taklim. Bahkan Masjid, Majelis Taklim, BAZIS dan LAZIS sebagai sesama lembaga filantropi Islam masih belum maksimal manajerial-administratifnya, termasuk masih belum adanya sangsi dan penghargaan, sekalipun sudah ada UU yang mengatur keberadaan BAZ dan LAZ, namun masyarakat belum dipercayai oleh mayoritas kaum muslim dan dalam pendayahgunaannya masih belum diarahkan pada masalah sosal kontemporer. Artinya, pengelolaan filantropi Islam harus diikuti oleh kesadaran para penderma mustahik dalam mendermakan hartanya yang diimbangi para penerima derma agar lebih produktif, yang harapannya bisa penderma dalam jangka panjang. Keberadaan lembaga filantropi Islam yang profesional, senantiasa akan memberi jalan dalam mencoba melerai poblematika pengelolaan dana filantropi Islam yang masih dilakukan secara temporer. Apalagi kesadaran masyarakat dalam mendermakan hartanya cenderung lebih diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui beragam bentuk charity, sehingga cenderung mengaikan program jangka panjang yang bersifat pemberdayaan. Padahal dalam menilik secara jauh keberadaan filantropi Islam mampu memberikan solusi yang lebih sistemik, sebagaimana dulu pernah dilakukan oleh para generasi awal Islam. Sementara berkaitan dengan akad percampuran yang merupakan bentuk mencampurkan asset menjadi satu kesatuan, kemudian kedua belah pihak yang melakukan kontrak akad dengan menanggung segala resiko usaha yang dilakukan serta membagai keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, usaha yang dijalankan dalam kontrak ini lebih bersifat investasi sehingga tidak memberikan kepastian imbalan return di awal kontrak tersebut, sehingga mengakibatkan dalam menjalankan usaha dapat menghasilkan return positif untung, negatif rugi dan nol impas. Kontrak percampuran ini, berjalan sebagaimana lazimnnya usaha yang dijalankan banyak orang, mengingat dalam menjalankan usaha selalu mengalami trend penghasilan profit yang tidak selalu sama setiap waktunya. Oleh karena itu, dalam kontrak ini tidak menawarkan tentang 1 return yang tetap dan pasti 2 sifatnya tidak fixed dan predetermined Muhammad, 2013 168. Dengan adanya dua alasan diatas, maka pandangan kontrak percampuran ini mengarah kepada keberlangsungan konsep Economy Value of Time yang setidaknya memiliki asumsi sebagai berikut Muhammad, 2013 168 1. Harta harus berputar dan tidak boleh diam 2. Harta semakin berputar, maka semakin berkembang 3. Masa depan tidak pasti hasilnya, bisa untung, rugi atau impas Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 4. Return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan 5. Hasil actual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan Dalam kontrak ini diantaranya melipuputi 1 musyarakah, terdiri dari wujuh, inan, abdan, muwafadhah, mudharabah. 2 muzara’ah 3 musaqah 4 mukhabarah. Dasar hukum yang ada dalam kontrak percampuran dapat kita pahami sebagai proses ber-musyarakah atau syirkah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jadi dapat kita pahami bahwa dalam kontrak bisa dipahami bahwa terdapat dua orang atau lebih yang melakukan sesuai dengan modal masing-masing untuk mengerjakan proyek tertentu yang kemudian disertai dengan ijab qabul. Dasar hukum syar’i yang dapat dipakai dalam kontrak percampuran ini adalah QS. Al Nisa’ 12, QS. Shaad 24, QS. Al Muzammil 20, QS. Al Jumu’ah 10 dan Al Baqarah 198. Serta ada beberapa hadis yang berkenaan dengan kontrak percampuran ini diantaranya, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan, jual beli secara tangguh, muqharadhah atau mudharabah, dan campur gandum dengan tepung untuk kepeluan rumah bukan untuk dijual”. Persoalan yang menjadi implementasi kaidah tabarru’ dalam bidang muamalah kontemporer, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa akad tabarr‟ terdiri atas katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Sehingga dalam prakteknya dalam bidang muamalah kontemporer termanifestasi dalam beberapa produk di lembaga keuangan syariah, penggadaian dan asuransi. Dalam Lembaga Keuangan Syariah LKS, produk tabarru’ termasuk dalam bentuk produk yang mempunya prinsip jasa, dengan penjelasan sebagai berikut 1. Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan atau wewenang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan atau melakukan pekerjaan jasa tertentu yang telah diwakilkan pada dirinya sebagai contoh transfer dll 2. Kafalah marupakan bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Dalam hal ini bank dapat memberikan syarat kepada nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn selain itu bank dapat menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah yang dalam hal ini bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan 3. Hiwalah merupakan transaksi pengalihan hutang yang dalam aplikasinya di perbankan digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya sehingga bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Menurut Antonio Antonio, 2001128 kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan hal-hal berikut a. Factoring atau anjak piutang dimana nasabah mempunyai piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank kemudian membayar piutang tersebut dan bank akan menagihnya kepada pihak ketiga itu b. Post-dated cheek dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar dulu piutang tersebut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 c. Bill discounting secara prinsip sama dengan hiwalah hanya saja nasabah harus membayar fee sedangkan fee ini tidak didapati dalm kontrak hiwalah 4. Rahn merupakan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus mengandung nilai ekonomis,dengan demikian maka pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Oleh karena itu secara sederhana maka rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai, kemudian aplikasinya dalam perbankan a. Sebagai produk pelengkap, akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembayaran murabahah, b. Sebagai produk tersendiri, dapat dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional 5. Qardh merupakan merupakan pinjaman kebaikan yang dalam hal ini untuk membantu keuangan nasabah dalam jangka waktu yang pendek dan cepat. Produk ini untuk membantu usaha kecil dan keperluan social dimana dana ini diperoleh dari zakat, infaq dan shadaqah. Aplikasinya dalam perbankan menurut M. Syafii Antonio diterapkan sebagai berikut a. Sebagai produk pelengkap nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang sedang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang relatif pedek b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tak bisa menarik dananya karena misalkan tersimpan dalam bentuk deposito c. Sebagai produk untuk menyambung usaha yang sangat kecil atau membantu sector social atau dikenal dengan qardh al hasan d. Sebagian besar persoalan konflik structural dan horizontal dilatar belakangi oleh persoalan ekonomi. Islam menganjurkan para pemeluknya untuk mapan secara ekonomi sebagai bentuk peribadatan. Segala aktivitas muamalah diperboleh asalkan tidak bertentangan syariah. Dengan kata lain seluruh aktivitasnya sebagai cara mencari keberkahan di dunia dan di akhirat. e. Seluruh rangkaian bisnis yang digunakan harus sama-sama menjamin terjalinnya nilainya keadilan, kebersamaan dan tanggungjawab dengan praktek bisnis yang dilakukannya. Terkait distribusi masing-masing pihak yang terlibat dibagi sesuai dengan peran dan modal yang sertakan dalam menjalankan usaha. Pengelolaan dana filantropi Islam Ziswaf yang dilakukan secara terlembaga senantiasa akan memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Hal tersebut disebabkan sebuah lembaga tidak saja menyalurkan dana dalam bentuk program, namun juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut. Selain itu, adanya transpransi dan kredibilitas lembaga terdorong akan diuji oleh donatur atau masyarakat, apakah sebuah lembaga dapat beroperasi secara profesional ataukah sekadar beroperasi musiman yang sulit dikontrol dan diketahui oleh masyarakat. Maka, adanya dorongan berfilantropi melalui lembaga senanatiasa harus dikedepankan agar efek Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 perubahan sosial secara kolektif di masyarakat menjadi sistemik dan berdampak jangka panjang. Selain itu, adanya sindikasi program dengan lembaga zakat atau dengan lembaga keuangan syariah mutlak dilakukan. Adanya sindikasi program ini, barangkali tidak bisa terjadi dalam banyak program, melainkan cukup untuk program pemeberdayaan masyarakat tertentu yang memungkinkan kedua lembaga bisa optimal dalam menjalankan perannya. Pola ini juga akan mempengaruhi kebijakan program, dikarenakan program tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat berskala nasional untuk memudahkan dalam alur koordinasi program BAZNAS dan LAZ nasional yang berkeinginan untuk melakukan sindikasi program tertentu. Sebelum melaksanakan sindikasi program harus ada persamaan visi, tujuan, sumber donatur dan manajemen. Hal ini sangat penting mengingat kedua lembaga memiliki budaya kerja dan prinsip yang berbeda. Bila sudah disetujui, kedua belah pihak menunjukkan manajemen atau lebih tepatnya disebut dengan tim dan melakukan assessment awal program sekaligus melakukan survei lapangan. Proses ini barangkali akan membutuhkan waktu yang lama, sebab harus menyamakan orientasi program dengan kebutuhan masyarakat atau daerah yang hendak dijadikan pilot project termasuk bentuk kerjasama yang melibatkan Lembaga Keuangan Mikro LKM maupun lembaga keuangan lannya. Setelah itu, disepakati untuk bentuk program yang hendak dilakukan yang akhirnya mampu diintegrasikan sesuai dengan kesepakatan dan peran yang sudah ditentukan sejak awal kesepakatan. Upaya lain dalam memaksimalkan program sindikasi atau integrasi program antara lembaga pengelola dana Ziswaf dengan lembaga keuangan termasuk IKNB adalah melibatkan Perguruan Tinggi dalam proses evaluasi dan tindak lanjut program sindikasi tersebut. Sebab, keberadaan Perguruan Tinggi PT memiliki peranan penting dalam mendorong persiapan dan penyediaan sumber daya insani yang kompenten sesuai dengan kebutuhan Lembaga Keuangan Syariah. Maka, upaya mendorong tersedianya sumber daya insani dengan ragam kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS harus dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui kurikulum dan kultur pembelajaran yang mendukung kebutuhan LKS itu sendiri Makhrus, 2015 76. Oleh sebab itu, berkaitan dibutuhkannya kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS diperlukan kriteria yang patut dipersiapkan dan disediakan Perguruan Tinggi diantaranya sebagai berikut 1 spesialis ilmu syariah yang memahami ilmu ekonomi, tipe ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap aspek yang bersifat normatif dalam lembaga keuangan syariah, diantaranya dengan menemukan prinsip-prinsip Islam dibidang ekonomi serta menjawab persoalan modern dalam lembaga keuangan syariah. 2 spesialis ilmu ekonomi yang mengenal syariah adalah diharapkan agar dapat menganalisis ekonomi positif terhadap operasionalisasi lembaga keuangan syariah. 3 spesialis yang memiliki keahlian dalam syariah maupun ekonomi adalah spesialis dari kedua bidang diatas, hal inilah yang sebenarnya diharapkan oleh LKS, tetapi tidak banyak orang yang Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 memiliki keahlian ganda ini Muhammad, 2005 169. Beradasarkan kriteria diatas, maka keberadaan PT menjadi salah satu penentu bagaimana pertumbuhan dan perkembangan LKS, sebab SDI luaran PT diupayakan didorong memiliki kemampuan syariah, ekonomi syariah dan ilmu ekonomi positif. Tentu saja, hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah, dikarenakan tidak semua PT memiliki prodi, konsentrasi dan matakuliah pilihan mengenai ekonomi syariah atau tentang LKS itu sendiri. Apalagi, selama ini keberadaan struktur Perguruan Tinggi di Indonesia berada para dua Kementerian berbeda, yang tentu saja memiliki output atau luaran yang berbeda, setidaknya terlihat pada tabel didbawah ini Sulasmanto, 2010 12. 3. SIMPULAN Upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. 4. DAFTAR PUSTAKA Abubakar, Lastuti, and Tri Handayani. "Kesiapan Infrastruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk Surat Berharga Syariah Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia." Jurnal Jurisprudence 2017 1-14. Adiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. „Abdul „Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Malaysia. Antonio. Muhammad Syafi‟i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Press. Basyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta BPFE. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bakar, Irfan Abu., Bamualim, Chaider S.. 2006. Filantropi Islam dan Keadilan Sosial Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia. Jakarta Ford Foundation dan CSRC. Daud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Pres. Dewan Syariah LAZISMU. Zakat Praktis. Suara Muhammadiyah. Yogyakarta. Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam Kemenag. 2008. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta. ________________. Pengembangan Wakaf Tuna di Indonesia. Jakarta. Fathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. Fianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. 227-270. Hasbi Ash Shiddiqiey, Teungku Muhammad. 1996. Pedoman Zakat. Semarang Pustaka Rizki Putra. Lexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Makhrus. “Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia”. Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79 Makhrus “Peran Perguruan Tinggi Dalam Mendorong Pengembangan Sumber Daya Insani pada Lembaga Keuangan Syariah”. Islamadina. XV, Nomor 2, November 2015. 75-90 Muhamad. 2013. Manajemen Kauangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta. Tanpa Penerbit. Rusydi, M. Rusydi M. "Potensi Pengembangan Wakaf Uang di Kota Palembang Preleminary Research." I-Finance a Research Journal on Islamic Finance 2015 80-100. Syafaruddin Alwi. 2013. Memahami Sistem Perbankan Syariah. Jakarta. Buku Republika. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dakan Fikih Muamalah. Jakarta. RajaGrafindo Persada. P3EI UII . 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Rajawali Press Qardhawi, Yusuf. 1991. Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat Widyawati. 2011. Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf. Bandung Penerbit Arsad Press. Yusuf al Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. ... Volume 02, Nomor 01, Bulan 2022 tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ kesejahteraan umum menurut syariah Ahmadi, 2017. ...Adhelia SucitraAjeng Diah Ayu FebrinaYudinta Ardelia Deviantari Fitri Nur LatifahABSTRAK Zakat, infaq, waqaf, dan shadaqah merupakan sumber dana potensial yang bisa dimanfaatkan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat negara kita. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui pelaksanaan ziswaf melibatkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan antisipasi penyelewengan ziswaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana terdapat managemen pengelolaan dan solusi mengatasi penyelewengan ziswaf. Jika pendistribusian dana di bidang ziswaf mengalami penyelewengan maka berdampak cukup signifikan terhadap negara terutama masyarakat miskin. Karena dana ziswaf tersebut besar ataupun kecil sangat bermanfaat bagi mereka. Kata Kunci Ziswaf, Strategi Analisis.... Selain itu, dengan keunikannya LKBN syariah dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen filantropi Islam yang selama ini belum dimaksimalkan dalam pengelolaannya. Hasil penelitian Ahmadi, 2017 menunjukkan bahwa pengembangan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf melalui peneglolaan LKNB syariah memperkuat perekonomian dalam berbagai sector. ...Roos NellyAndri SoemitraThe development of Islamic non-bank financial institutions in Indonesia encourages the development of research on issues that develop in Islamic NBFIs. The literature study used to explore and describe the literature to answer research questions. By using the keyword "Islamic non-bank financial institutions" in the Publish or Perish program to help search the literature, found 30 articles with a search year spanning 2015-2021. The research data were analyzed in terms of content to group the data on certain themes. The research findings classify general issues related to Islamic NBFIs which consist of Management, Understanding and introduction, Akad, Functions and Roles, Law, Principles, Norms, Accounting for Islamic NBFIs, Financial Performance, Financing and Operational Analysis, Opportunities and Challenges of Islamic NBFIs and Resources Humans in sharia NBFIs. Another important finding is that there are publications related to each type of Islamic non-bank financial institution. Where the theme of sharia insurance as the most researched theme with a total of 10,700 publications. Furthermore, the theme of Islamic LKM is in second place with the number of publications of 5,940 and followed by the theme of Sharia Pawnshops with the number of publications of 5,660. While other themes are still minimal in number of publications, thus providing space for future research to fill in the blanks on the themes offered. Keywords General Issues, Sharia NBFIs, Literature Studies... Lembaga keuangan syariah non bank menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas di asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariah. Ahmadi, 2017 Berbagai macam bentuk lembaga keuangan non bank memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Banyak upaya untuk meningkatkan lembaga keuangan syariah non bank. ...Jual-beli kredit angsuran sangat ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan. Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit angsuran yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit angsuran yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari study is motivated by the low understanding of the community towards waqf and the large potential of waqf. The purpose of this study was to analyze the development of the fundraising strategy carried out by four waqf management institutions. Namely the Surabaya Al-Falah Social Fund Foundation, the Comparison of the Selangor Waqf PWS, the Indonesian Waqf Board and the Global Waqf. The research method used is through a descriptive qualitative approach with library research data collection techniques. The results showed that the waqf strategy implemented by the four institutions had progressed from the model that YDSF did to raise funds with the Research Funding method which promotes the creation of business results through the development of waqf assets. PWS and BWI are using the same method, namely picking up the ball and waiting for the ball by working together through the Islamic Financial Institution. And the fundamental strategy that can help waqf institutions in the development of information technology is carried out by the Global Waqf Institution, which applies online waqf with an online waqf strategy through the website, transferring accounts and not setting targets. So that the management of waqf can be said to be effective with the existence of several strategies that are best for the success of the institution to achieve its Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis adalah Sukuk surat berharga syariah. Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic ThoughtAdiwarman KarimAdiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. "Abdul "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Syariah Dari Teori Ke PrakktekAntonioMuhammadAntonio. Muhammad Syafi"i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Sistem Ekonomi IslamAhmad BasyirAzharBasyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad DaudAliDaud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan SyariahFathurrahman DjamilFathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Microfinance in IndonesiaBayu FiantoChristopher ArieGanFianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja RosdakaryaJ LexyMoleongLexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernisHilman LatiefLatief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di IndonesiaMakhrusMakhrus. "Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia". Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79 Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada dasarnya Wakaf ialah suatu bentuk penyerahan harta sama ada secara sorih terang, atau kinayah sindiran, di mana harta berkenaan ditahan dan hanya manfaatnya sahaja yang diaplikasikan untuk tujuan-tujuan kebajikan sama ada berbentuk umum mahupun khusus. Dari segi istilah ia bermaksud menahan sesuatu harta seseorang untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan hendaklah berada dalam keadaan yang baik, kekal dan tujuan ia melakukan wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberi kebajikan kepada orang lain. Pewakaf juga tidak lagi mempunyai hak ke atas harta wakaf tersebut. Manakala Muhammad 'Arfah al-Dusuqi pula menjelaskan bahawa wakaf adalah memberikan manfaat sesuatu harta yang dimiliki kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka masa tertentu, sesuai dengan kehendak pewakaf. Menurut Ibn Qudamah dari ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahawa wakaf adalah menahan yang asal dan memberikan hasilnya. Sedangkan Zakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf law of awqaf mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris law of inheritance sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah charty and alms, melarang penimbunan harta hoarding of wealth forbidden sebagai penghalang terciptanya distribusi di masyarakat, dan tindakan yang menjadi penghalang proses distribusi prohibitive measures seperti riba, korupsi, perjudian, minum-minuman keras, dan lain sebagainya. Pembangunan merupakan upaya untuk mentransformasi kehidupan ke arah yang lebih baik dan lebih berkah. Menurut Ishaq dalam Beik, menyatakan bahwa di antara penyebab kegagalan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang adalah karena diabaikannya instrumen pembangunan yang sesuai dengan agama dan budaya lokal. Oleh sebab itu, instrumen dana pembangunan merupakan salah satu objek penting dalam sistem ekonomi ekonomi, wujudnya golongan yang mengagih semula harta kekayaan kepada orang lain, sangat penting kerana ia boleh membantu mencapai pembangunan ekonomi sesebuah negara. Afzalur Rahman menjelaskan bahwa pemahaman distribusi secara adil dalam konteks syariah bukanlah distribusi yang ditawarkan sosialis dengan sama ratanya dan kapitalisme dengan sistem pajak progresifnya. Namun, keadilan distribusi yang dimaksud ialah keadilan distribusi yang dituntun oleh nilai syariah. Tidak bisa dihindari bahwa keadilan dalam distribusi membutuhkan satu kondisi yang dapat menjamin terciptanya kesempatan yang sama pada setiap orang untuk berusaha mencapai apa yang diinginkan dengan kemampuan, namun tidak menuntut kesamaan hasil dari proses tersebut. Tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang melampaui batas kewajaran serta mempertahankannya dalam batasan- batasan yang wajar. Oleh sebab itu, distribusi merupakan alat untuk menjamin adanya keseimbangan penguasaan aset dan kekayaan agar kesenjangan yang muncul akibat perbedaan kemampuan antar manusia dapat contoh mengelolah harta wakaf untuk pembangunan masjid, lalu Pihak Majlis Agama Islam Negeri-negeri akan merangka projek-projek pembangunan harta wakaf untuk masyarakat dan dalam masa yang sama perlu memastikan peraturan dan syarat-syarat pewakaf dipatuhi. Oleh itu untuk memastikan harta wakaf dibangunkan mengikut projek yang boleh memberi pulangan ekonomi kepada masyarakat, Majlis Agama Islam Negeri akan mengambil kira pandangan dari Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan serta Jawatankuasa Syariah. Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan berfungsi membuat keputusan dan menentukan bentuk pembangunan tanahtanah wakaf yang dirasakan sesuai dan berdaya maju. Manakala Jawatankuasa Syariah pula berfungsi menentukan jenis-jenis wakaf dan memutuskan sama ada wakaf-wakaf tersebut boleh dimajukan atau tidak boleh dimajukan mengikut hukum syarak. Ahli-ahli jawatankuasa dilantik dari kalangan yang pakar dalam bidang berkaitan seperti arkitek, peguam, perancang bandar dan pakar-pakar yang dapat memberi pandangan bagi sesuatu projek yang akan dilaksanakan. Distribusi seperti itu juga wajib terolah demi mendapatkan kesejahteraan masyarakat yang 11190860000013Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya JAKARTA - Kendati dilalui di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, Ramadan kali ini menjadi lebih spesial, karena merupakan yang pertama bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI sejak berdiri dan mulai resmi beroperasi pada awal Februari setahun terakhir menjadi periode penuh dinamika tetapi menggembirakan bagi kami, karena entitas yang berasal dari tiga bank syariah milik Himbara ini Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah dan BNI Syariah mampu menjalani seluruh proses merger dengan baik dan sesuai tantangan sesungguhnya justru baru saja dimulai ketika BSI yang kini menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan ditargetkan masuk 10 besar bank syariah di dunia dalam 4—5 tahun ke depan berdasarkan kapitalisasi dapat dihindari bahwa kelahiran bank syariah ini diiringi dengan banyaknya aspirasi dan harapan dari para stakeholder. Hal ini menjadi motivasi untuk mengoptimalkan sebaik-baiknya potensi yang ada demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi energi baru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depannya. Jika mengacu kondisi saat ini, industri keuangan syariah mampu menunjukkan daya tahan yang relatif baik di tengah krisis. Secara nasional, penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah tumbuh hingga 8,08% year on year menjadi Rp395 triliun pada 2020, justru ketika penyaluran kredit secara agregat turun -2,31 persen menjadi triliun karena dampak bank syariah merupakan salah satu motor yang dapat diandalkan untuk mendorong pergerakan ekonomi di Tanah JugaWamen BUMN Sebut Volume Transaksi Wakaf BSI Perlu Didorong Zakat Ramadan 2021, Baznas Optimistis Tembus Rp6 Triliun!Menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, eksklusifitas merupakan hal yang harus dihindari. Kami mencoba untuk memutarbalikkan stigma masyarakat yang telanjur melekat terhadap perbankan syariah bahwa perbankan syariah bersifat eksklusif, hanya untuk kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok kenyataannya bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat berlatarbelakang apapun. Kami ingin perbankan syariah di Indonesia dikenal sebagai penyedia jasa yang inklusif, terbuka untuk siapapun tanpa batasan agama dan ini karena sesungguhnya ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya persoalan agama tetapi aspek yang lebih luas. Beragam persoalan sosial diharapkan dapat dijawab oleh ekonomi dan keuangan satunya adalah pemanfaatan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ZISWAF untuk kemaslahatan umat di Tanah Air secara berkeadilan. Semakin meningkatnya kesadaran sosial, kesadaran dalam hal religiusitas, aktivitas ZISWAF terus meningkat. Kini kehadiran teknologi kian memudahkan aktivitas Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun baru Rp12 triliun zakat yang dapat disalurkan setiap tahunnya. Artinya, ada lebih dari Rp300 triliun potensi yang belum sesungguhnya solusi yang diharapkan untuk mendorong para mustahik penerima zakat naik kelas, membantu secara ekonomi sehingga mengentaskan dari entitas baru dengan segenap aspirasi dan amanat di pundaknya, kami pun telah menerima tantangan’ dari Baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan potensi zakat nasional. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan badan tersebut. Sinergi ini juga menjadi bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal Ramadan tahun dan layanan perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat pun disiapkan. Bahkan, kami juga diharapkan dapat menjadi ibu angkat’ bagi para mustahik yang naik kelas menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah UMKM depan, kami juga siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil PNS/Aparatur Sipil Negara ASN dan Badan Usaha Milik Negara BUMN yang sedang diajukan oleh Baznas kepada pemerintah. Jika manfaatnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat menyampaikan informasi yang lebih transparan dan masyarakat akan semakin rajin berzakat. Hal ini pada akhirnya akan membentuk ekosistem zakat yang bank, ada potensi bisnis yang dapat diraih dari perputaran dana dan ada berkah yang diharapkan dari penyaluran zakat tersebut. Kerja sama ini juga memudahkan masyarakat dan nasabah dalam menunaikan ibadah dan beramal. Kami telah menyediakan ekosistem transaksi keuangan digital untuk pembayaran, transfer maupun over booking. Bahkan aplikasi mobile kami juga sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang menopang kebutuhan religi pribadi meyakini, sinergi dan kolaborasi dengan sesama entitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Kami perlu bergerak bersama, membangkitkan Gerakan Cinta Zakat, mendorong tumbuhnya iklim ekonomi syariah yang kondusif, berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh optimal pengelolaan zakat diharapkan menjadi energi yang mendorong pembangunan ekonomi nasional demi pengentasan kemiskinan. Pada akhirnya, tujuan kami untuk memberikan yang lebih dari pada layanan finansial kepada umat, bukan hanya sekadar profit tetapi juga kemanfaatan yang lebih luas bagi people dan planet dapat tercapai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta24 Agustus 2021 1137Hallo Virgi, 1. Wakaf Tujuan wakaf adalah bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. 2. Zakat Tujuan zakat adalah membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. 3. Sedekah sedekah dapat menciptakan keadilan sosial, dimana distribusi kekayaan berjalan secara merata. Sedekah didayagunakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin menuju kehidupan ekonomi yang layak. Jenjang SMA Topik Konsep dasar ilmu ekonomi Semoga membantu ya!

terangkan tujuan wakaf zakat dan sedekah dalam ekonomi syariah